Data Pesantren di SUMUT

DATA PESANTREN-PESANTREN
DI SUMATERA UTARA
Berikut kami lampirkan Nama-Nama Pesantren di Sumatera Utara berikut alamat lengkap dan nama pimpinannya:

01- KOTA MEDAN
  1. Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah > Alamat: Jl. Letjen. Djamin Ginting KM..... Paya Bundung - Medan Tuntungan Telp. > Pimpinan: Ust. Drs. H. Sayyid Marqum.
  2. Pesantren Al Manar > Alamat: Jl. Karya Bakti No. 34 Pangkalan Masyhur MEDAN JOHOR Telp. 0617872664 > Pimpinan: Prof. DR.H.M.Hasballah Thaib, MA.
  3. Pesantren Takdib Asy-Syakirin > Alamat: Jl. ....................... Telp. ....... > Pimpinan: ...................
  4. Pesantren Al Kautsar Al Akbar > Alamat:
  5. Pesantren Darul Hikmah >

02- KAB. DELI SERDANG
  1. Pesantren Darul Arafah > Alamat: Jl. Berdikari Desa Lau Bakari Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Telp. .............. > Pimpinan: H. Indra Perkasa Lubis, MA.
  2. Pesantren Nurul Hakim > Alamat:
  3. Pesantren Al Husna >
  4. Pesantren Al Mukhlisin > Alamat: Jl. Medan Tanjung Morawa No. ........... Tanjung Morawa - Deli Serdang Telp. ............. > Pimpinan: Amir Panatagama, S.Pd
  5. Pesantren Syaifullah

03- KAB. SERDANG BEDAGAI

04- KOTA BINJAI

05- KAB. LANGKAT
  • Pesantren Al Ushwah > Alamat: Lingkungan IV Bela Rakyat Baru Kec. Kuala Kab. Langkat Telp. 0618930192 > Pimpinan: Ust. Mustiadi, MA
06- KOTA PEMATANG SIANTAR

07- KAB. SIMALUNGUN

08- KOTA TEBING TINGGI

09- KOTA TANGJUNG BALAI

10- KAB. BATU BARA

11- KAB. ASAHAN

12- KAB. LABUHAN BATU

13- KAB. LABUHAN BATU UTARA

14- KAB. LABUHAN BATU SELATAN

15- KOTA PADANG SIDEMPUAN

16- KAB. TAPANULI SELATAN

17- KAB. TAPANULI UTARA

18- KAB. TAPTENG / KOTA SIBOLGA

19- KAB. PADANG LAWAS

20- KAB. MADINA

21- KAB. TOBASA

22- KAB. NIAS

23- KAB. DAIRI

24- KAB. TANAH KARO

Pengurus DPC se-SUMUT

DAFTAR PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
DAERAH SUMATERA UTARA



01- DPC - JSI KOTA MEDAN


02- DPC - JSI KAB. DELI SERDANG


03- DPC - JSI KAB. SERDANG BEDAGAI


04- DPC - JSI KOTA BINJAI


05- DPC - JSI KAB. LANGKAT


06- DPC - JSI KOTA PEMATANG SIANTAR


07- DPC - JSI KAB. SIMALUNGUN


08- DPC - JSI KOTA TEBING TINGGI


09- DPC - JSI KAB. BATU BARA


10- DPC - JSI KAB. ASAHAN


11- DPC - JSI KOTA TANJUNG BALAI


12- DPC - JSI KAB. LABUHAN BATU


13- DPC - JSI KAB. LABUHAN BATU UTARA


14- DPC - JSI KAB. LABUHAN BATU SELATAN


15- DPC - JSI KOTA PADANG SIDEMPUAN

16- DPC - JSI KAB. TAPANULI SELATAN

17- DPC - JSI KAB. TAPANULI UTARA

18- DPC - JSI KAB. PADANG LAWAS

19- DPC - JSI KAB. MADINA

20- DPC - JSI KOTA SIBOLGA

21- DPC - JSI KAB. TOBASA

22- DPC - JSI KAB. NIAS

23- DPC - JSI KAB. DAIRI

24- DPC - JSI KAB. TANAH KARO



Pengurus Wilayah SUMUT

STRUKTUR KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW)
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
PROVINSI SUMATERA UTARA
******************************

DEWAN PENASEHAT

Drs. H. Syarifuddin El-Hayat, MA
DR. H. Rahmadsyah Rangkuti, MA
H. Muhammad Abduh, Lc
H. Syafri Andi, MA


PENGURUS HARIAN

Ketua Umum
Mustiadi, MA

Sekretaris Umum
H. Hamdani Adnan, S.Pd.I

Bendahara Umum
Azra'i Penjaitan, S.Pd.I


WAKIL-WAKIL KETUA (KEPALA BIDANG)

Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi
Ahamd Rifa'i, S.Ag

Pendidikan dan Peningkatan SDM
Kholis Thahi, S.Pd.I

Ekonomi, Koperasi & UKM
Supariono, S.Pd.I

Pemuda, Olahraga dan Informasi
Budiman

Muawanah, STM dan Kegiatan Keislaman
Rijal Sabri, M.Ag

Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
Sutan Agus Iqbal, SE

Sosial dan Kesehatan
Dedi Sakti

Perdagangan dan Perindustrian
Rahmat Kurniawan

Energi dan Sumber Daya Alam & Kelestarian Lingkungan Hidup
Suhendra, ST

Hukum dan HAM
H. Azrul Adnan, SH

Pemberdayaan Santri dan Pesantren
M. Nur

Pariwisata dan Seni Budaya
Taufiq Tsani, SE

Pemberdayaan Muslimah
Hj. Nur Isma, S.Pd

Diplomasi & Hubungan Luar Negeri
DR. Sabaruddin, MA


WAKIL SEKRETARIS
Sekretaris 1
Indra Laksamana Muda, S.Ag

Sekretaris 2
Sulaiman Muhammad Yusuf

WAKIL BENDAHARA
Bendahara 1
M.Ali Adnan

Bendahara 2





Medan, 01 Juni 2009

DEWAN PIMPINAN WILAYAH
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
PROVINSI SUMATERA UTARA

Anggaran Rumah Tangga

PEDOMAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
PROVINSI SUMATERA UTARA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Organisasi adalah Jarinan Santri Indonesia
  2. Pedoman Dasar adalah Pedoman Dasar Jaringan Santri Indonesia
  3. Pedoman Rumah Tangga adalah Pedoman Kerja bagi Pengurus Jaringan Santri Indonesia
  4. Anggota adalah Anggota Jaringan Santri Indonesa
  5. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Harian Pengurus Wilayah, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja, Rapat Harian Pengurus Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja, Rapat Harian Pengurus Cabang Jaringan Santri Indonesia
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

  1. Anggota adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 15 tahun yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Mengajukan permohonan dan pernyataan secara tertulis atas kesediaan keanggotaannya
  3. Bersedia memenuhi dan mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Organisasi
Pasal 3
Pengesahan Anggota

Pengesahan Anggota dilakukan oleh Pengurus Wilayah yang ditandai dengan pemberian Kartu Anggota

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
1)- Setiap anggota memiliki hak:
  1. mengikuti seluruh kegiatan organisasi;
  2. memilih dan dipilih untuk duduk dalam kepengurusan organisasi;
  3. menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan;
  4. menjadi pejabat publik lainnya;
2)- Setiap anggota memiliki kewajiban:
  1. mematuhi norma-norma yang berlaku, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi;
  2. membayar iuran organisasi;
  3. memperjuangkan aspirasi dan kepentingan organisasi;
  4. mensosialisasikan dan mengamankan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
  5. mensukseskan seluruh kegiatan organisasi;
  6. mengaspirasikan suara pada pemilu/pilkada kepada yang akan ditentukan dalam Musyawarah Wilayah nantinya.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Oganisasi akan berakhir apabila:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan secara tertulis;
  3. diberhentikan oleh organisasi karena melanggar Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Peratuan Organisasi.
Pasal 6
Sanksi

  1. Setiap anggota dapat diberikan sanksi karena melakukan tindakan dalam bentuk perbuatan, baik lisan maupun tulisan, pencemaran nama baik organisasi dan ketentuan-ketentuan kebijakan oganisasi.
  2. Sanksi dapat diberikan dalam bentuk:
  • (a) teguran lisan maupun tulisan;
  • (b) hilangnya hak-hak anggota untuk sementara waktu;
  • (c) penggunaan skorsing sementara dalam kepengurusan bagi yang masuk dalam jajaran penggurus di tingkatnya masing-masing;
  • (d) pemberhentian dari kepengurusan organisasi yang masuk dalam jajaran pengurus;
  • (e) pemberhentian dari keanggotaan organisasi.
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 7
Pimpinan Organisasi


1)- Pengurus Pusat adalah kepemimpinan organisasi di tingkat pusat dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Pusat terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa sekretaris, seorang Bendahara Umum, dan beberapa bendahara
  4. Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota.
  5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres
  6. Susunan Pengurus Pusat hasil kongres ditetapkan dan disahkan oleh formatur
2)- Pengurus Wilayah adalah kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Wilayah terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa sekretaris, seorang Bendahara Umum, dan beberapa bendahara
  4. Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Wilayah Organisasi
  6. Susunan Pengurus Wilayah hasil Musyawarah Wilayah ditetapkan dan disahkan oleh formatur
3)- Pengurus Cabang adalah kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kota dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Cabang terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian Cabang terdiri dari: Ketua Umum Cabang, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Cabang dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Ketua Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang Organisasi
  6. Susunan Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Wilayah
4)- Pengurus Anak Cabang adalah kepemimpinan organisasi di tingkat keamatan dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Anak Cabang adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Anak Cabang terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian Anak Cabang terdiri dari: Pimpinan Anak Cabang, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Anak Cabang dapat membentuk seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang Organisasi
  6. Susunan Pengurus Anak Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Cabang serta diketahui oleh Pimpinan Wilayah.
5)- Pengurus Ranting adalah kepemimpinan organisasi di tingkat kelurahan/desa dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Ranting adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Ranting terdiri dari: Dewan Penasehat dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Ranting, beberapa wakil ketua, seorang Sekretaris dan wakil sekretaris, seorang Bendahara dan wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Ranting dapat membentuk Sub-sub seksi sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Pimpinan Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting Organisasi
  6. Susunan Pengurus Ranting ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Anak Cabang serta diketahui oleh Pimpinan Cabang
BAB IV
PEMBUBARAN

Pasal 8
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Pusat melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa
  2. Selain itu disebabkan oleh persoalan yang sangat prinsipil di mana saja jelas-jelas organisasi ini telah melanggar serta bertentangan dengan norma-norma dan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Ketentuan Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi
  2. Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 01 Juni 2009

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR (AD)
DEWAN PIMPINAN DAERAH SUMATERA UTARA
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
***********************************************************
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Jaringan Santri Indonesia, disingkat JSI

Pasal 2
Tempat dam Waktu

Organisasi ini didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, 10 Mei 2009

BAB II
P E N D I R I

Organisasi ini didirikan oleh sembilan orang (TIM 9) yang terdiri dari: (1)- H. Marzuki Alie, SE, MM- (2)- H. Syofwatillah MZ, S.Sos.I - (3) - H. Juhaini Ali, SH, MM - (4) - Muhammad Syukri, SH - (5) - H. Reza Fahlevi, MA - (6) - Ridwan Nawawi, S.Pd.I - (7) - Afriantoni, M.Ag - (8) - Kurnia Abadi, SH.I - (9) - Abdul Rizal, S.Pd.

BAB III
ASAS, VISI DAN STATUS

Pasal 4
Asas

Organisasi JSI ini berasaskan Al Qur'anul Karim, Sunnah Rasulullah SAW, dan Pancasila

Pasal 5
Visi

Visi Jaringan Santri Indonesia (JSI) adalah:
  1. Mensyiarkan Al Qur'anul Karim. "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al- Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat" -(QS. Al Baqarah:159). "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih". (QS. Al Baqarah: 174)
  2. Memasyarakatkan Kewajiban Sedekah. "(Allah berfirman): Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang teman pun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikit pun (baginya) kecuali dari darah dan nanah" - (QS. Al Haqqah:30-36) -
  3. Melestarikan Aset Bumi. "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-0rang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" - (QS. Asy Syu'ara:181-183) -. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagiaan dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" - (QS. Ar Ruum:41) -. "Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir. maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka" - (QS. Al Fatir:39) -.

Pasal 6
Status

Organisasi ini merupakan organisasi yang independen dengan akte notaris

BAB V
U S A H A

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuannya, organisasi JSI menjalankan aktifitas dan perjuangan melalui bidang agama, sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan, antara lain dalam bentuk:
  1. Menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan pengkaderan, diskusi dan sebagainya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam penanganan masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang menyangkut generasi muda.
  3. Mensosialisasikan, menghimpun, menyuarakan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui organisasi guna menjadikan pertimbangan dalam mengambil kebijakan atau keputusan oleh para pihak berwenang bagi kemashlahatan masyarakat pada umumnya.
  4. Bekerjasama dengan Badan Kenaziran Masjid dalam hal pembinaan remaja-remaja masjid.
  5. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan bidang sosial kemasyarakatan, dakwah, penyuluhan agama, gotong royong dan pembentukan BAZ/BAZIZ yang islami.
  6. Membantu menyalurkan alumni Pesantren sebagai tenaga pendidik di pesantren-pesantren.
  7. Usaha-usaha di bidang perekonomian, membentuk badan usaha, koperasi/BMT, Biro Jasa, panti asuhan, pesantren dan sebagainya.
  8. Serta usaha di bidang lain yang halal dan berguna bagi kemashlahatan anggota, organisasi, dan masyarakat pada umumnya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota Jaringan Santri Indonesia adalah: (a). warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan; (b). beragama Islam; (c). lulusan pesantren/madrasah; dan (d). masyarakat lainnya.
  2. Menyetujui dan bersedia melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan JSI.
  3. Keanggotaan disahkan oleh Pengurus JSI di tingkatnya masing-masing.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga.

BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah di Indonesia

Pasal 10
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Pembina dan Pendiri JSI yang dilaksanakan melalui Rapat Musyawarah Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 11
Pimpinan Organisasi

Pimpinan Organisasi JSI terdiri dari:

  1. Di Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukot Negara di Jakarta, selanjutnya disebut Pengurus Pusat
  2. Di Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah
  3. Di Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kab/Kota, selanjutnya disebut Pengurus Cabang
  4. Di Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan, selanjutnya disebut Pengurus Anak Cabang (PAC)
  5. Di Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa, selanjutnya disebut Pengurus Ranting (PR)

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 12
Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi

  1. Musyawarah dan rapat-rapat organisasi adalah sarana pengambilan keputusan, terdiri dari Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan Muktamar, Rapat Pimpinan dan Rapat Harian Organisasi yang menyangkut wewenang dan mekanisme organisasi diatur dalam Pedoman Rumah Tangga

BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13
Keuangan Organisasi

Keuangan Organisasi JSI diperoleh dari:

  1. Uang iuran anggota
  2. Hasil Usaha yang halal
  3. Uang Infaq, shadaqoh, zakat, hibah, dan wakaf
  4. Bantuan dari donatur / pihak lain yang tidak mengikat

BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14
Lambang Organisasi

Organisasi ini berlambang Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II dinaungi Al Qur'an dilatarbelakangi background langit biru dan rumput hijau, artinya:

  • Merah Putih : merupakan lambang Negara Indonesia, maksudnya anggota JSI adalah warga negara Indonesia yang siap membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang akan memecah belah NKRI.
  • Tulisan JSI (seperti tulisan Arab) : maksudnya anggota JSI memahami dan mempelajari Bahasa Arab yang termasuk ciri khas bahasa Islam / Bahasa Dunia.

Pasal 15
Atribut Organisasi

  1. Organisasi ini memiliki atribut yang terdiri dari: Jas, Jaket, dan atribut lainnya seperti pataka, bendera, dan kartu anggota.
  2. Hal-hal lain mengenai atribut berikut pemakaiannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.

BAB X
PERSELISIHAN

Pasal 16
Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara sesama anggota organisasi atau organisasi dengan organisasi, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW serta bimbingan, arahan dan pembinaan dari Dewan Pembina dan Dewan Pendiri.

disiapkan oleh DPW JSI - SUMATERA UTARA di : Medan

Pada Tanggal : 01 Juni 2009

Pembukaan

DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
PROVINSI SUMATERA UTARA


A- MUQADDIMAH


SANTRI Pondok Pesantren merupakan generasi penerus harapan agama dan negara. Mereka diharapkan mampu berperan aktif disegala bidang kehidupan, khususnya dalam hal menegakkan kalimah Allah di muka bumi ini; dengan berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing. Peranan mereka saat ini sangat dibutuhkan, apalagi pada era peradaban saat ini yang telah terkontaminasi oleh hawa nafsu, penyimpangan nilai etika dan moral, serta jauh dari tuntunan agama.

Tanggungjawab ini begitu besar lagi berat, namun sebagai seorang santri ataupun mahasantri harus dapat melihat segalanya secara proporsional. Mereka harus bangkit dan bekerja secara bersama-sama. Karena setiap sesuatu apabila sudah menyimpang dari garis sunnatullah mesti segera diluruskan. Ini adalah amanah yang tidak boleh disia-siakan. "Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap orang tentang amanah yang dipercayakan kepadanya, apakah ia jaga atau ia sia-siakan" (sabda Nabi SAW).

Jaringan Santri Indonesia (JSI) adalah sebuah Organisasi Islam yang didirikan pada tanggal 10 Mei 2009 di Jakarta. Organisasi JSI, selain merupakan wadah silaturahmi antar santri / mahasantri / pengurus Pondok Pesantren se-Indonesia, juga diharapkan dapat berperan sebagai media perekat umat dalam rangka menegakkan 'amar ma'ruf - nahi munkar guna mewujudkan "baldatun thayyibatun wa rabbun khofuur".


B- VISI DAN MISI


Visi :

Mengembangkan Potensi Santri Dalam Pembangunan Bangsa dan Syi'ar Agama

Misi :

1- Menjalin komunikasi dan silaturrahmi antar alumni Pesantren

2- Pemberdayaan umat di bidang agama, ekonomi, pendidikan, sosial budaya & politik

3- Mewujudkan kesejahteraan umat

4- Persatuan dan kesatuan umat Islam dalam bingkai NKRI


C- TUJUAN


Memberdayakan dan menggali potensi santri Pondok Pesantren