Anggaran Rumah Tangga

PEDOMAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
PROVINSI SUMATERA UTARA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Organisasi adalah Jarinan Santri Indonesia
  2. Pedoman Dasar adalah Pedoman Dasar Jaringan Santri Indonesia
  3. Pedoman Rumah Tangga adalah Pedoman Kerja bagi Pengurus Jaringan Santri Indonesia
  4. Anggota adalah Anggota Jaringan Santri Indonesa
  5. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Harian Pengurus Wilayah, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja, Rapat Harian Pengurus Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja, Rapat Harian Pengurus Cabang Jaringan Santri Indonesia
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan

  1. Anggota adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 15 tahun yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Mengajukan permohonan dan pernyataan secara tertulis atas kesediaan keanggotaannya
  3. Bersedia memenuhi dan mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Organisasi
Pasal 3
Pengesahan Anggota

Pengesahan Anggota dilakukan oleh Pengurus Wilayah yang ditandai dengan pemberian Kartu Anggota

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
1)- Setiap anggota memiliki hak:
  1. mengikuti seluruh kegiatan organisasi;
  2. memilih dan dipilih untuk duduk dalam kepengurusan organisasi;
  3. menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan;
  4. menjadi pejabat publik lainnya;
2)- Setiap anggota memiliki kewajiban:
  1. mematuhi norma-norma yang berlaku, Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi;
  2. membayar iuran organisasi;
  3. memperjuangkan aspirasi dan kepentingan organisasi;
  4. mensosialisasikan dan mengamankan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
  5. mensukseskan seluruh kegiatan organisasi;
  6. mengaspirasikan suara pada pemilu/pilkada kepada yang akan ditentukan dalam Musyawarah Wilayah nantinya.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Oganisasi akan berakhir apabila:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan secara tertulis;
  3. diberhentikan oleh organisasi karena melanggar Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Peratuan Organisasi.
Pasal 6
Sanksi

  1. Setiap anggota dapat diberikan sanksi karena melakukan tindakan dalam bentuk perbuatan, baik lisan maupun tulisan, pencemaran nama baik organisasi dan ketentuan-ketentuan kebijakan oganisasi.
  2. Sanksi dapat diberikan dalam bentuk:
  • (a) teguran lisan maupun tulisan;
  • (b) hilangnya hak-hak anggota untuk sementara waktu;
  • (c) penggunaan skorsing sementara dalam kepengurusan bagi yang masuk dalam jajaran penggurus di tingkatnya masing-masing;
  • (d) pemberhentian dari kepengurusan organisasi yang masuk dalam jajaran pengurus;
  • (e) pemberhentian dari keanggotaan organisasi.
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 7
Pimpinan Organisasi


1)- Pengurus Pusat adalah kepemimpinan organisasi di tingkat pusat dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Pusat terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa sekretaris, seorang Bendahara Umum, dan beberapa bendahara
  4. Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota.
  5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres
  6. Susunan Pengurus Pusat hasil kongres ditetapkan dan disahkan oleh formatur
2)- Pengurus Wilayah adalah kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Wilayah terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Umum, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum, beberapa sekretaris, seorang Bendahara Umum, dan beberapa bendahara
  4. Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Wilayah Organisasi
  6. Susunan Pengurus Wilayah hasil Musyawarah Wilayah ditetapkan dan disahkan oleh formatur
3)- Pengurus Cabang adalah kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kota dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Cabang adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Cabang terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian Cabang terdiri dari: Ketua Umum Cabang, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Cabang dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua bidang dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Ketua Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang Organisasi
  6. Susunan Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Wilayah
4)- Pengurus Anak Cabang adalah kepemimpinan organisasi di tingkat keamatan dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Anak Cabang adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Anak Cabang terdiri dari: Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian Anak Cabang terdiri dari: Pimpinan Anak Cabang, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Anak Cabang dapat membentuk seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Pimpinan Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang Organisasi
  6. Susunan Pengurus Anak Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Cabang serta diketahui oleh Pimpinan Wilayah.
5)- Pengurus Ranting adalah kepemimpinan organisasi di tingkat kelurahan/desa dengan ketentuan:
  1. Masa Jabatan Pengurus Ranting adalah 5 (lima) tahun
  2. Pengurus Ranting terdiri dari: Dewan Penasehat dan Pengurus Harian
  3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua Ranting, beberapa wakil ketua, seorang Sekretaris dan wakil sekretaris, seorang Bendahara dan wakil bendahara
  4. Pengurus Harian Ranting dapat membentuk Sub-sub seksi sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh seorang ketua dan sekurang-kurangnya dibantu oleh 3 (tiga) orang anggota
  5. Pimpinan Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting Organisasi
  6. Susunan Pengurus Ranting ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Anak Cabang serta diketahui oleh Pimpinan Cabang
BAB IV
PEMBUBARAN

Pasal 8
Pembubaran

  1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Pusat melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa
  2. Selain itu disebabkan oleh persoalan yang sangat prinsipil di mana saja jelas-jelas organisasi ini telah melanggar serta bertentangan dengan norma-norma dan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Ketentuan Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga ditetapkan oleh Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi
  2. Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 01 Juni 2009