Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR (AD)
DEWAN PIMPINAN DAERAH SUMATERA UTARA
JARINGAN SANTRI INDONESIA (JSI)
***********************************************************
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Jaringan Santri Indonesia, disingkat JSI

Pasal 2
Tempat dam Waktu

Organisasi ini didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, 10 Mei 2009

BAB II
P E N D I R I

Organisasi ini didirikan oleh sembilan orang (TIM 9) yang terdiri dari: (1)- H. Marzuki Alie, SE, MM- (2)- H. Syofwatillah MZ, S.Sos.I - (3) - H. Juhaini Ali, SH, MM - (4) - Muhammad Syukri, SH - (5) - H. Reza Fahlevi, MA - (6) - Ridwan Nawawi, S.Pd.I - (7) - Afriantoni, M.Ag - (8) - Kurnia Abadi, SH.I - (9) - Abdul Rizal, S.Pd.

BAB III
ASAS, VISI DAN STATUS

Pasal 4
Asas

Organisasi JSI ini berasaskan Al Qur'anul Karim, Sunnah Rasulullah SAW, dan Pancasila

Pasal 5
Visi

Visi Jaringan Santri Indonesia (JSI) adalah:
  1. Mensyiarkan Al Qur'anul Karim. "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al- Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat" -(QS. Al Baqarah:159). "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih". (QS. Al Baqarah: 174)
  2. Memasyarakatkan Kewajiban Sedekah. "(Allah berfirman): Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang teman pun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikit pun (baginya) kecuali dari darah dan nanah" - (QS. Al Haqqah:30-36) -
  3. Melestarikan Aset Bumi. "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-0rang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" - (QS. Asy Syu'ara:181-183) -. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagiaan dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" - (QS. Ar Ruum:41) -. "Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir. maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka" - (QS. Al Fatir:39) -.

Pasal 6
Status

Organisasi ini merupakan organisasi yang independen dengan akte notaris

BAB V
U S A H A

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuannya, organisasi JSI menjalankan aktifitas dan perjuangan melalui bidang agama, sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan, antara lain dalam bentuk:
  1. Menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan pengkaderan, diskusi dan sebagainya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam penanganan masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang menyangkut generasi muda.
  3. Mensosialisasikan, menghimpun, menyuarakan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui organisasi guna menjadikan pertimbangan dalam mengambil kebijakan atau keputusan oleh para pihak berwenang bagi kemashlahatan masyarakat pada umumnya.
  4. Bekerjasama dengan Badan Kenaziran Masjid dalam hal pembinaan remaja-remaja masjid.
  5. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan bidang sosial kemasyarakatan, dakwah, penyuluhan agama, gotong royong dan pembentukan BAZ/BAZIZ yang islami.
  6. Membantu menyalurkan alumni Pesantren sebagai tenaga pendidik di pesantren-pesantren.
  7. Usaha-usaha di bidang perekonomian, membentuk badan usaha, koperasi/BMT, Biro Jasa, panti asuhan, pesantren dan sebagainya.
  8. Serta usaha di bidang lain yang halal dan berguna bagi kemashlahatan anggota, organisasi, dan masyarakat pada umumnya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota Jaringan Santri Indonesia adalah: (a). warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan; (b). beragama Islam; (c). lulusan pesantren/madrasah; dan (d). masyarakat lainnya.
  2. Menyetujui dan bersedia melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan JSI.
  3. Keanggotaan disahkan oleh Pengurus JSI di tingkatnya masing-masing.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga.

BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah di Indonesia

Pasal 10
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Pembina dan Pendiri JSI yang dilaksanakan melalui Rapat Musyawarah Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 11
Pimpinan Organisasi

Pimpinan Organisasi JSI terdiri dari:

  1. Di Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukot Negara di Jakarta, selanjutnya disebut Pengurus Pusat
  2. Di Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah
  3. Di Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kab/Kota, selanjutnya disebut Pengurus Cabang
  4. Di Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan, selanjutnya disebut Pengurus Anak Cabang (PAC)
  5. Di Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa, selanjutnya disebut Pengurus Ranting (PR)

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 12
Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi

  1. Musyawarah dan rapat-rapat organisasi adalah sarana pengambilan keputusan, terdiri dari Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan Muktamar, Rapat Pimpinan dan Rapat Harian Organisasi yang menyangkut wewenang dan mekanisme organisasi diatur dalam Pedoman Rumah Tangga

BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13
Keuangan Organisasi

Keuangan Organisasi JSI diperoleh dari:

  1. Uang iuran anggota
  2. Hasil Usaha yang halal
  3. Uang Infaq, shadaqoh, zakat, hibah, dan wakaf
  4. Bantuan dari donatur / pihak lain yang tidak mengikat

BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14
Lambang Organisasi

Organisasi ini berlambang Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II dinaungi Al Qur'an dilatarbelakangi background langit biru dan rumput hijau, artinya:

  • Merah Putih : merupakan lambang Negara Indonesia, maksudnya anggota JSI adalah warga negara Indonesia yang siap membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang akan memecah belah NKRI.
  • Tulisan JSI (seperti tulisan Arab) : maksudnya anggota JSI memahami dan mempelajari Bahasa Arab yang termasuk ciri khas bahasa Islam / Bahasa Dunia.

Pasal 15
Atribut Organisasi

  1. Organisasi ini memiliki atribut yang terdiri dari: Jas, Jaket, dan atribut lainnya seperti pataka, bendera, dan kartu anggota.
  2. Hal-hal lain mengenai atribut berikut pemakaiannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.

BAB X
PERSELISIHAN

Pasal 16
Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara sesama anggota organisasi atau organisasi dengan organisasi, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW serta bimbingan, arahan dan pembinaan dari Dewan Pembina dan Dewan Pendiri.

disiapkan oleh DPW JSI - SUMATERA UTARA di : Medan

Pada Tanggal : 01 Juni 2009